Contoh Telaah Staf 5,0/5 5730 votes

Nov 3, 2018 - Potensi akademik polri, analisis potensi pendapatan daerah, contoh soal tes potensi akademi, format telaahan staf polri, standar operasional.

Daftar isi • • • • • • • • • Kedudukan [ ] memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini: Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas, Hak dan Kewajiban [ ] Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut Wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan. Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun. Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.

Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya. Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres. Anggota [ ] Anggota Wantimpres berjumlah 9 orang, dimana salah satunya merangkap sebagai ketua. Jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian oleh para anggota. Anggota Wantimpres diangkat paling lambat 3 bulan sejak pelantikan presiden, dan berakhir masa jabatannya bersamaan dengan masa jabatan presiden atau karena diberhentikan oleh presiden. Periode 2007–2009 [ ] Dewan Pertimbangan Presiden periode pertama diangkat oleh Presiden dengan Nomor 28/M Tahun 2007 tanggal dan dilantik pada 10 April 2007 dengan sebagai Ketua.

Contoh pembuatan telaah staf

Karena wafat saat menjabat, menggantikan posisi sebagai Ketua Wantimpres. Berikut daftar Anggota Wantimpres terdiri dari: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2007–2009 Bidang Hubungan Internasional dan Pembangunan Berkelanjutan Kehidupan Beragama dan dan Budaya Anggota (Ketua 2007–08) (2007–08) (Ketua 2008–09) Periode 2010–2012 [ ] Pada, Presiden SBY melantik anggota Wantimpres baru yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/P Tahun 2010. Baixar cd maria gad ao vivo multishow 2010. Mereka adalah: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2010–2012 Bidang dan Pembangunan Berkelanjutan Hubungan Internasional Kehidupan Beragama dan Pertanian dan dan Budaya Kesehatan Anggota (Ketua) (2010) Periode 2012–2014 [ ] Berdasarkan Keppres No. 2/M Tahun 2012, anggota wantimpres adalah: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2012–2014 Bidang dan Hubungan luar negeri dan dan Reformasi dan Otonomi daerah Hubungan antar agama dan dan Kesejahteraan rakyat dan Anggota (Ketua) Periode 2015–2019 [ ] Pada, berdasarkan Keppres No.

6/P Tahun 2015 dan Keppres 8/P Tahun 2015, Presiden melantik 9 orang untuk periode 2015–2019. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2015–2019 Anggota (Ketua) Yusuf Kartanegara (2015–17) (2018) (2015–17) Yahya Cholil Staquf (2018) Catatan • Meninggal dunia pada saat menjabat • Mengundurkan diri • Ditunjuk sebagai pejabat di posisi yang lain Lihat Juga [ ] • (Ketua Wantimpres) • (DPA) • (Ketua DPA) Referensi [ ]. • Armenia, Resty (27 Januari 2015). CNN Indonesia. Diakses tanggal 27 Januari 2015. Dewan Pertimbangan Presiden. Diakses tanggal 13 Desember 2014.